skip to main |
skip to sidebar
Hal itu didasarkan pada hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, di
mana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki berkhulwah
(menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersamanya (wanita) muhrimnya".
(Hadist Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Dan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu
'anhu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
"Artinya : Janganlah kalian masuk ke tempat wanita. 'Lalu seseorang dari
kaum Anshar berkata : "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai ipar?'.
Beliau menjawab, "Ipar itu maut (menyendiri dengannya bagaikan bertemu dengan
kematian)". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Kedua hadits di atas
secara jelas mengharamkan khulwah bagi seorang laki-laki dengan wanita
yang bukan muhrimnya. Sengaja kami menyebutkannya dalam pembahasan buku ini
karena banyak wanita yang menganggapnya remeh, di mana mereka seringkali
mengizinkan laki-laki yang bukan muhrimnya menemuinya di rumah dan duduk bersama
dengan alasan bahwa laki-laki itu adalah sahabat keluarga. Dengan alasan dan
pengakuan tersebut mereka telah banyak merusak kehormatan dan menghancurkan
rumah tangga.
Yang harus dilakukan oleh wanita Muslimah adalah tidak mengizinkan masuk
seseorang ke rumah suaminya kecuali atas persetujuannya, dan dalam menemuinya
harus senantiasa memperhatikan aturan-aturan syari'at, berhijab dan tidak
berkhulwah. Oleh karena hendaklah dia tidak duduk bersama-sama dengan
laki-laki yang bukan muhrimnya itu -meski sedang bersama suaminya- hanya sekedar
untuk berbincang-bincang ringan. Duduk bersama-sama diperbolehkan hanya pada
saat mendesak menurut syari'at, misalnya berobat atau menikah.
Sebagian wanita ada yang duduk-duduk bersama laki-laki yang bukan muhrimnya
dengan alasan bahwa bersama-samanya ada anak-anak mereka yang masih kecil, baik
laki-laki maupun wanita. Yang demikian ini sama sekali tidak benar karena
keberadaan anak kecil dianggap tidak ada karena tidak menjadikan mereka tidak
merasa malu. Demikian juga khulwah satu, dua atau lebih orang laki-laki
dengan seorang wanita merupakan perbuatan yang diharamkan.
Ath-Thabrany mentakhrij sebuah hadits.
"Artinya Janganlah kamu sekalian berkhalwat dengan wanita. Demi diriku
yang ada dalam kekuasaan-Nya, tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan
seorang wanita melainkan syetan akan masuk di antara keduanya. Lebih baik
seorang laki-laki berdekatan dengan babi yang berlumuran tanah liat atau lumpur
daripada dia mendekatkan bahunya ke bahu wanita yang tidak halal baginya".
Terkadang seorang laki-laki menemui seorang wanita yang tertinggal dalam
perjalanan bersama rombongan, maka dia (laki-laki) dibolehkan untuk menemaninya
dengan syarat dia berjalan di depan wanita tersebut, seperti yang terjadi pada
diri Aisyah Radhiyallahu anha ketika tertinggal dari rombongan tentara
pada saat terjadi haditsul ifki (berita bohong).
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in
terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
0 komentar:
Poskan Komentar