Sabtu, 05 Desember 2009

MENGURUS JENAZAH






MEMANDIKAN MAYYIT


[1] Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera memandikannya.

[2] Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
b. Memandikan dengan junlah ganjil
c. Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya seperti sabun
d. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper dan ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram maka tidak boleh diberi wangi-wangian)
e. Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
f. Menyisir rambut
g. Mengikat mejadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu mebentangkan ke belakangnya
h. Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota wudhunya
i. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh wanita juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil sunnah yang memperkuat amalan ini)
j. Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya
k. Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit.

[3] Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua syarat berikut.

a. Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada orang lain
b. Ikhlas karena Allah semata dalam mejalankan urusan jenazah tanpa mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.

[4] Danjurkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi. (Tidak diwajibkan).

[5] Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, meskipun ia gugur dalam keadaan junub.



MENGKAFANI MAYYIT


[1] Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani.

[2] Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi.

[3] Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya.

[4] Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi paza zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar'i).

[5] Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara mebagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat

[6] Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid.

[7] Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai

[8] Orang yang mati dalam keadaan berihram dikafani dengan kedua pakaian ihram yang sedang dipakainya

[9] Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :

a. Warna putih
b. Menyiapkan tiga lembar
c. Satu diantaranya bergaris-garis (Ini tidak bertentangan dengan bagian (a) karena dua hal : - Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih, - Di antara ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis sedangkan yang lainnya putih
d. Memberikan wangi-wangian tiga kali.

[10] Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh lebih dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan terlebih lagi perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan harta

[11] Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita sama caranya dengan mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.



MEMBAWA JENAZAH SERTA MENGANTARNYA


[1] Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.

[2] Mengikuti jenazah ada dua tahap :

a. Mengikuti dari keluarganya sampai dishalati
b. Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah yang lebih utama

[3] Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan bagi wanita, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mengikuti jenazah.

[4] Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis, begitu pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam kategori ini amalan orang awam sambil membaca : "Wahhiduul -Ilaaha" atau jenis dzikir-dzikir lainnya yang dibuat-buat.

[5] Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak berlari-lari.

[6] Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih afdhal), boleh juga di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan jenazah, kecuali yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. (Perlu diketahui bahwa berjalan lebih afdhal dari pada berkendaraan).

[7] Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tida makruh.

[8] Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, kemudian orang-orang yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini termasuk tidak disyari'atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir, serta menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah yaitu mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi penyebab terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan orang-orang yang ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat maka boleh memakai mobil).

[9] Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan), oleh karena itu tidak boleh lagi diamalkan.

[10] Dianjurkan bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini tidak wajib.


[Disalin dari kitab Muhtasar Kiatab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'auha, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]







Baca Selengkapnya - MENGURUS JENAZAH

Jumat, 04 Desember 2009

HUKUM NIYAHAH


BAHAYA NIYAHAH (MERATAPI MAYAT)


Niyahah adalah meratapi mayit dengan cara menampar-nampar pipi, menyobek-nyobek pakaian, menangis dengan menjerit-jerit karena kematian seseorang. Niyahah harus dijauhi karena ini termasuk perkara jahiliyah, sebagaimana riwayat berikut:

عَنْ أَبِى مَالِكٍ اْلأَشْعَرِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِي اْلأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي اْلأَنْسَابِ وَاْلإِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ.(رواه مسلم|كتاب الجنائز:1550)
Dari Abi Malik Al Asy'ari ia menceritakan bahwa Nabi SAW bersabda,"Empat perkara di dialam ummatku termasukperkara jahiliah mereka tidak meninggalkannya, yaitu bangga dengan keturunan, mencela pada nasab, minta hujan melalui bintang, dan niyahah Dan beliau bersabda,'Orang nyang niyahah (meratapi mayat) apabila ia tidak bertobat sebelum matinya, akan ditegakkan pada hari kiamat dan baginya (dibuatkan atau dipakaikan) gamis dari ter,  dan baju besi yang terbuat dari karat.'"(HR. Muslim, kitab aljanaiz, 1550)

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّائِحَةَ وَالْمُسْتَمِعَةَ.(رواه أبو داود|كتاب الجنائز:2721)
Dari Abi Sa'id al-Khudriy ia berkata,"Rasulullah saw melaknat orang yang niyahah dan wanita yang mendengarnya."(HR. Abu Dawud, kitab aljanaiz, 2721)

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّيَاحَةُ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ وَإِنَّ النَّائِحَةَ إِذَا مَاتَتْ وَلَمْ تَتُبْ قَطَعَ اللَّهُ لَهَا ثِيَابًا مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعًا مِنْ لَهَبِ النَّارِ.(رواه أبن ماجه|كتاب ما جاء في الجنائز:1570)
Dari Abi Malik Al Asy'ari ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,"Niyahah adalah termasuk perkara jahiliyah. Dan orang yang niyahah apabila ia mati dan tidak bertobat Allah membuatkan pakaian baginya dari besi dan baju yang terbuat dari nyala api."(HR. Ibnu Majah, kitab maa ja-a fil janaiz, 1570)

Akhirnya, semoga kita dapat menjauhi perkara tersebut sebagai wujud dari kesabaran menerima semua pemberian Allah ‘Azza wajalla.(Wallahu a'lam. Fathur Rahman, Direktur eLKISI)






Baca Selengkapnya - HUKUM NIYAHAH

HUKUM UMRAH BERKALI-KALI



HUKUM UMRAH BERKALI-KALI KETIKA 

BERADA DI MEKKAH

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum keluar dari Mekkah ke selain tanah suci untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhand di waktu lainnya (misalnya pada waktu ibadah haji, -peny) ?
Jawaban
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, bahwa ulama salaf sepakat tentang makruhnya mengulang-ulang umrah dan memperbanyaknya. Baik pendapat ini diterima atau tidak diterima, maka keluarnya seseorang dari daerahnya untuk umrah, lalu keluarnya dari Mekkah ke selain tanah haram (Tan’im dan tempat miqat lain) untuk melaksanakan umrah kedua, ketiga pada bulan Ramadhan dan di waktu yang lainnya, adalah termasuk perbuatan bid’ah yang tidak dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebab pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya dikenal satu masalah yaitu masalah khusus bagi Aisyah Radhiyallahu ‘anha ketika ihram haji tamattu’ lalu haidh. Ketika Nabi Shallallahu menemuinya, maka didapatkannya dia menangis dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan sebab dia menangis, lalu Aisyah memberitahukannya kepada Nabi bahwa dia haid. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menenangkan kepadanya bahwa haidh adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah kepada anak-anak perempuan Bani Adam.
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk ihram haji. Maka Aisyah ihram haji dan menjadi haji qiran. Tetapi ketika Aisyah selesai melaksanakan haji, dia mendesak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dizinkan umrah sendiri. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya dan memerintahkan saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar, semoga Allah meridhoi keduanya, agar menyertainya ke Tan’im. Maka Abdurrahman keluar bersama Aisyah ke Tan’im dan Aisyah Umrah.
Seandainya hal ini termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam bentuk kemutlakan, niscaya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan para shahabat, bahkan akan menganjurkan Abdurrahman bin Abu Bakar yang keluar bersama saudarinya untuk melaksanakan umrah karena akan mendapatkan pahala. Dan telah maklum dari semua itu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mukim di Mekkah pada tahun pembebasan kota Mekkah selama sembilan belas hari, tapi beliau tidak melaksanakan umrah padahal demikian itu mudah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ini menunjukkan bahwa orang yang umrah pada bulan Ramadhan atau di waktu yang lainnya maka dia tidak mengulang-ulang umrah dengan keluar dari Mekkah ke tempat yang bukan tanah suci (miqat). Sebab demikian ini tidak sesuai sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak sesuai dengan sunnah Khulafa’ur Rasyidin bahkan tidak semua shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikian juga banyak di antara menusia yang mengatakan bahwa kedatangannya untuk umrah pada bulan Ramadhan adalah diperuntukkan ibunya atau kedua orang tuanya, atau yang seperti itu. Maka kami mengatakan, bahwa menghadiahkan ibadah kepada orang-orang yang meninggal tidak disyariatkan dalam Islam. Artinya, seseorang tidak dituntut untuk mengerjakan ibadah untuk ibu atau bapak atau saudara perempuannya. Tapi jika melakukan hal tersebut diperbolehkan. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kepada Sa’ad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu menyedekahkan kebun kurmanya untuk ibunya yang telah meninggal. Dan ketika seseorang minta izin kepada Nabi seraya berkata : “Wahai Rasulullah, ibu saya meninggal mendadak dan saya kira kalau dia sempat berbicara niscaya dia akan bersedekah. Apakah saya boleh bersedekah untuk dia?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya”. Meskipun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda kepada para shahabatnya secara umum : “Bersedekahlah kalian untuk orang-orang yang meninggal atau untuk bapak-bapak kalian atau untuk ibu-ibu kalian!”.
Karena itu bagi para pencari ilmu dan yang lainnya wajib mengetahui perbedaan antara sesuatu yang disyari’atkan (masyru’) dan sesuatu yang diperbolehkan (jaiz). Di mana sesuatu yang disyariatkan itu berarti bahwa setiap Muslim dituntut melakukannya. Sedangkan sesuatu yang diperbolehkan adalah sesuatu yang setiap muslim tidak dituntut untuk melakukannya. Untuk lebih jelasnya saya akan mengemukakan contoh kisah seseorang yang diutus Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ekspedisi di mana dia menjadi imam shahabat-shahabatnya. Setiap dia shalat dengan mereka selalu mengakhiri bacaanya dengan qul huwallahu ahad (surat al-Ikhlas). Maka ketika kembali mereka memberitahukan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tanyakanlah kepadanya, mengapa dia selalu melakukan hal itu?” Ketika ditanya, ia menjawab : “Sesungguhnya dalam surat al-Ikhlas terdapat sifat Yang Mahapengasih, dan saya senang (mencintai) membacanya”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah mencintai dia!”.
Meski demikian, di antara sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengakhiri bacaan dalam shalatnya dengan surat al-Ikhlas dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengarahkan umatnya kepada hal tersebut. Disitulah terlihat perbedaan antara sesuatu yang diizinkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang disyariatkan yang setiap manusia dituntut melakukannya. Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan Sa’ad bin Ubadah menyedekahkan kebunnya untuk ibunya yang telah meninggal dan mengizinkan penannya yang ibunya meninggal mendadak bersedekah untuk ibunya, maka demikian itu tidak berarti disyariatkan untuk setiap manusia bersedekah untuk bapak atau ibunya yang meninggal, meskipun jika dia bersedekah akan berguna bagi orang yang disedekahinya. Sesungguhnya kita diperintahkan untuk mendo’akan bapak dan ibu kita yang telah meninggal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Jika anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga : shodaqoh jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya” [HR Muslim dan lainya]
Wallahu a’lam
[Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad]
Baca Selengkapnya - HUKUM UMRAH BERKALI-KALI

HUKUM WANITA HAIDL MENYENTUH DAN MEMBACA AL QUR'AN




WANITA HAID MENYENTUH DAN MEMBACA AL QUR’AN


1.    Hukum menyentuh atau memegang mushaf al-Qur’an
Mereka yang melarang kaum wanita yang sedang haidh, nifas ataupun junub memegang mushaf al-Qur’an berdalil dengan firman Allah Ta’ala:

لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ

“..tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waaqi’ah: 79)

Makna yang haq, yang dimaksud oleh ayat di atas adalah: Tidak ada yang dapat menyentuh al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana yang telah ditegaskan oleh ayat sebelumnya [1], kecuali para malaikat yang disucikan oleh Allah Tabaaraka wa Ta’ala. Demikian tafsir dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Maka bukanlah yang dimaksud itu adalah larangan menyentuh atau memegang al-Qur’an oleh orang-orang yang sedang dalam keadaan berhadats, baik berhadats besar maupun kecil.
Sebagian lagi berdalil dengan hadits:

لاَ يَمَسُ الْقُرْ اَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ
“Tidak ada yang menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci.” [2]

Makna yang haq dari hadits ini adalah: Tidak ada yang menyentuh al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci (tidak najis) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain:


إِنَّ الْــمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ

“Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis.”[3]

Lafadz thaahir pada hadits sebelumnya memiliki beberapa arti yaitu: Suci dari hadats besar, suci dari hadats kecil, dan suci dalam arti orang mu’min. Untuk menentukan salah satu dari tiga macam arti lafadz thaahir, maka harus ada qarinah (tanda atau alamat) yang membawa atau menentukan salah satu maksudnya.
Hadits di atas telah menjadi qarinah (tanda atau alamat) atas hadits sebelumnya, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafikan (meniadakan) kenajisan bagi orang-orang mu’min, maka mafhumnya orang-orang yang beriman itu suci.

2. Hukum membaca al-Qur’an
Banyak wanita yang menahan hafalan al-Qur’an-nya atau kecintaannya membaca al-Qur’an, hanya karena riwayat-riwayat yang diketahuinya melarang seorang wanita membaca al-Qur’an ketika dia sedang haidh, nifas, dan dalam keadaan junub. Berikut ini beberapa riwayatnya:
Dari Ibnu ‘Umar (ia berkata), dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ وَ لاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْاَنِ

“Janganlah wanita yang haidh dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) al-Qur’an.”

Dalam riwayat lain:

لاَ تَقْرَإِ الْجُنُبُ وَ لاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْاَنِ

“Janganlah orang yang junub dan wanita yang haidh membaca sedikit pun juga dari (ayat) al-Qur’an.”

Riwayat ini Dha’if/lemah. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 121, Ibnu Majah (no. 595 dan 596), ad-Daruquthni (I/117) dan al-Baihaqy (I/89), dari jalan Isma’il bin ‘Ayyaasy dari Musa bin ‘Uqbah dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar (seperti di atas).
Imam Bukhari mengatakan: ‘Isma’il (bin ‘Ayyasy) adalah munkarul hadits (hadits-haditsnya munkar).

Hadits yang lain, diriwayatkan dari jalan Jabir bin ‘Abdullah:
Dari Muhammad bin Fadhl, dari bapaknya (Fadhl), dari Thawus, dari Jabir, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:


لاَ يَقْرَأُ الْحَائِضُ وَ لاَ النَّفَسَاءُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْاَنِ

“Tidak boleh bagi wanita yang haidh dan nifas membaca (ayat) sedikitpun juga dari (ayat) al-Qur’an.”

Riwayat ini Maudhu’/palsu. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (II/87) dan Abu Nua’im di kitabnya al-Hilyah (IV/22).
Sanad hadits ini palsu karena Muhammad bin Fahdl bin ‘Athiyyah bin ‘Umar telah dikatakan oleh para Imam ahli hadits sebagai seorang pendusta sebagaimana keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Taqribut Tahdzib (II/200).

Ketika hadits-hadits di atas telah jelas derajatnya, maka mari kita menengok beberapa riwayat shahih yang berkaitan dengan masalah ini:
Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mendapati dirinya haidh ketika sedang menunaikan ibadah haji, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:


فَإِنَّ ذَلِكَ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ اَدَمَ، فَا فْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُــوْفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ

“Sesungguhnya (haidh) ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji, selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haidh).”[4]

Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama di antaranya Imam Bukhari, Imam Ibnu Baththal, Imam ath-Thabari, Imam Ibnu Mundzir dan lainnya bahwa wanita yang haidh, nifas, dan orang junub boleh membaca al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah untuk mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang berhaji selain thawaf dan tentunya juga terlarang baginya untuk shalat. Sedangkan yang selainnya boleh termasuk membaca al-Qur’an. Karena jika membaca al-Qur’an terlarang baginya (wanita yang haidh), maka tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya kepada ‘Aisyah. Sedangkan ‘Aisyah saat itu sangat membutuhkan penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa-apa yang boleh dan terlarang baginya. Dan menurut kaidah ushul fiqh “tidak boleh mengakhirkan keterangan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh.”

Dan hadits yang lain:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَذْ كُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir atas segala keadaan.”[5]

Hadits ini dijadikan hujjah oleh Imam Bukhari dan ulama yang lain tentang bolehnya orang yang sedang junub dan wanita haidh atau nifas membaca al-Qur’an. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah atas segala keadaan dan yang termasuk berdzikir adalah membaca al-Qur’an.

Meskipun demikian, menyebut nama Allah atau membaca al-Qur’an dalam keadaan suci (berwudhu’) adalah lebih utama berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أْذْكُرَ اللهَ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ (أَوْ قََالَ: عَلَى طَهَارَةِ(

“Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci (atau berwudhu’).” Hadits shahih, riwayat Abu Dawud dan lainnya.


Dinukil dari tulisan Ust. Abdul Hakim bin Amir abdat

Oleh Fathur Rahman (Direktur eLKISI)
Baca Selengkapnya - HUKUM WANITA HAIDL MENYENTUH DAN MEMBACA AL QUR'AN

Selasa, 24 November 2009

Makna Idul Fitri/Adha


Pada setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini (Ramadhan 1412 H) 1*) atau tepat pada hari rayanya, seringkali kita mendengar dari para Khotib (penceramah/muballigh) di mimbar menerangkan, bahwa Idul Fithri itu ma'nanya -menurut persangkaan mereka- ialah kembali kepada FITRAH, yakni kita kembali kepada fitrah kita semula (suci) disebabkan telah terhapusnya dosa-dosa kita ..?
Penjelasan mereka di atas, adalah BATIL baik ditinjau dari lughoh/bahasa ataupun Syara'/Agama. Kesalahan tersebut dapat kami maklumi -meskipun umat tertipu- karena sebagian dari para khotib tersebut tidak punya keahlian dalam bahasan-bahasan ilmiyah. Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu Ta'ala.
Pertama :
    "Adapun kesalahan mereka menurut lughoh/bahasa, ialah bahwa lafadz FITHRU/ IFTHAAR artinya menurut bahasa = BERBUKA (yakni berbuka puasa jika terkait dengan puasa). Jadi IDUL FITHRI artinya HARI RAYA BERBUKA PUASA. Yakni kita kembali berbuka (tidak puasa lagi) setelah sebulan kita berpuasa. Sedangkan FITHRAH tulisannya sebagai berikut [FA-THAA-RA-] dan [TA MARBUTHOH] bukan [FA-THAA-RA]".
Kedua :
    "Adapun kesalahan mereka menurut Syara' telah datang hadits yang menerangkan bahwa IDUL FITHRI itu ialah HARI RAYA KITA KEMBALI BERBUKA PUASA. "Artinya : Dari Abi Hurairah (ia berkata), sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. Shaum/puasa itu ialah pada hari kamu berpuasa, dan (Idul) Fithri itu ialah pada hari KAMU BERBUKA. Dan (Idul) Adha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan korban) itu ialah pada hari kamu menyembelih hewan".
    SHAHIH. Dikeluarkan oleh Imam-imam : Tirmidzi No. 693, Abu Dawud No. 2324, Ibnu Majah No. 1660, Ad-Daruquthni jalan dari Abi Hurarirah sebagaimana telah saya terangkan sanadnya di kitab saya "Riyadlul Jannah" No. 721. Dan lafadz ini dari riwayat Imam Tirmidzi.
    Dan dalam salah satu lafadz Imam Daruquthni :
    "Artinya : Puasa kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berpuasa, dan (Idul) Fithri kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berbuka".
    Dan dalam lafadz Imam Ibnu Majah :
    "Artinya : (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka, dan (Idul) Adha pada hari kamu menyembelih hewan".
    Dan dalam lafadz Imam Abu Dawud:
    "Artinya : Dan (Idul) Fithri kamu itu ialah pada hari kamu (semuanya) berbuka, sedangkan (Idul) Adha ialah pada hari kamu (semuanya) menyembelih hewan".
Hadits di atas dengan beberapa lafadznya tegas-tegas menyatakan bahwa Idul Fithri ialah hari raya kita kembali berbuka puasa (tidak berpuasa lagi setelah selama sebulan berpuasa). Oleh karena itu disunatkan makan terlebih dahulu pada pagi harinya, sebelum kita pergi ke tanah lapang untuk mendirikan shalat I'ed. Supaya umat mengetahui bahwa Ramadhan telah selesai dan hari ini adalah hari kita berbuka bersama-sama. Itulah arti Idul Fithri...! Demikian pemahaman dan keterangan ahli-ahli ilmu dan tidak ada khilaf diantara mereka. Jadi artinya bukan "kembali kepada fithrah", karena kalau demikian niscaya terjemahan hadits menjadi : "Al-Fithru/suci itu ialah pada hari kamu bersuci !!!.
Tidak ada yang menterjemahkan dan memahami demikian kecuali orang-orang yang benar-benar jahil tentang dalil-dalil sunnah dan lughoh/bahasa.
Adapun makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa puasa itu ialah pada hari kamu semuanya berpuasa, demikian juga Idul Fithri dan Adha, maksudnya : Waktu puasa kamu, Idul Fithri dan Idul Adha bersama-sama kaum muslimin (berjama'ah), tidak sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok sehingga berpecah belah sesama kaum muslimin seperti kejadian pada tahun ini (1412H/1992M).
Imam Tirmidzi mengatakan -dalam menafsirkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di atas- sebagian ahli ilmu telah menafsirkan hadits ini yang maknanya :
    "Artinya : Bahwa shaum/puasa dan (Idul) Fithri itu bersama jama'ah dan bersama-sama orang banyak".
Semoga kaum muslimin kembali bersatu menjadi satu shaf yang kuat.





Baca Selengkapnya - Makna Idul Fitri/Adha

Kelemahan Hadits-Hadits Tentang Mengusap Muka Dengan Kedua Tangan Sesudah Selesai Berdo'a


PENDAHULUAN
Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita apabila telah selesai berdo'a, kemudian mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya. Mereka yang mengerjakan demikian itu, ada yang sudah mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak mengetahui derajat dari dalil tersebut. Apakah sah datang dari Nabi shallallau 'alaihi wa sallam atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena ikut-ikutan (taklid) saja.
Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : "Adakah dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a, dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ..? Maka saya menjawab ; "Bahwa tentang dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, tapi tidak satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam".
Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini, mudah-mudahan banyak membawa manfa'at bagi saudara-saudara.
HADIST PERTAMA
    "Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo'a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo'a dengan kedua telapak tanganmu, dan janganlah engkau berdo'a dengan kedua punggungnya. Maka apabila engkau telah selesai berdo'a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu". (Riwayat Ibnu Majah No. 1181 & 3866).
Hadits ini derajatnya sangatlah LEMAH/DLO'IF. Karena di sanadnya ada orang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. Para ahli hadits melemahkannya sebagaimana tersebut di bawah ini :
  1. Kata Imam Bukhari : Munkarul Hadits (orang yang diingkari hadits/riwayatnya).
  2. Kata Imam Abu Hatim : Munkarul Hadits, Dlo'if.
  3. Kata Imam Ahmad bin Hambal : Tidak ada apa-apanya (maksudnya : lemah).
  4. Kata Imam Nasa'i : Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya).
  5. Kata Imam Ibnu Ma'in : Dia itu Dlo'if.
  6. Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya. [Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292).
Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas, tapi di sanadnya ada seorang rawi yang tidak disebut namanya (dalam istilah ilmu hadits disebut rawi MUBHAM). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah berkata : "Hadits inipun telah diriwayatkan selain dari jalan ini, dari Muhammad bin Ka'ab al-Quradziy (tapi) SEMUANYA LEMAH. Dan ini jalan yang semisalnya, dan ia (hadits Ibnu Abbas) juga lemah". (Baca : Sunan Abi Dawud No. 1485). HADITS KEDUA
Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) :
    "Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila beliau berdo'a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Abu Dawud No. 1492).
Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya ada rawi-rawi :
  1. IBNU LAHI'AH, seorang rawi yang lemah.
  2. HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, rawi yang tidak diketahui/dikenal (majhul). [Baca : Mizanul 'Itidal jilid I hal. 569].
HADITS KETIGA Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :
    "Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Tirmidzi).
Hadits ini sangat lemah, karena disanadnya ada seorang rawi bernama HAMMAD BIN ISA AL-JUHANY.
  1. Dia ini telah dilemahkan oleh Imam-imam : Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni.
  2. Imam Al-Hakim dan Nasa'i telah berkata : Ia telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij dan Ja'far Ash-Shadiq hadits-hadits palsu. [Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid III hal. 18-19]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
"Adapun tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu berdo'a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo'a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya) dengan keduanya".
[Baca : Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 22 hal. 519]. Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berkata : Bahwa perkataan Ibnu Taimiyah tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih lagi banyak, ini memang sudah betul dan tepat. Bahkan hadits-haditsnya dapat mencapai derajat mutawatir karena telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat.
Di bawah ini saya akan sebutkan sahabat yang meriwayatkannya dan Imam yang mengeluarkan haditsnya :
  1. Oleh Abu Humaid (Riwayat Bukhari & Muslim).
  2. Oleh Abdullah bin Amr bin Ash (Riwayat Bukhari & Muslim).
  3. Oleh Anas bin Malik (Riwayat Bukhari) tentang Nabi berdo'a di waktu perang Khaibar dengan mengangkat kedua tangannya.
  4. Oleh Abu Musa Al-Asy'ari (Riwayat Bukhari dan lain-lain).
  5. Oleh Ibnu Umar (Riwayat Bukhari).
  6. Oleh Aisyah (Riwayat Muslim).
  7. Oleh Abu Hurairah (Riwayat Bukhari).
  8. Oleh Sa'ad bin Abi Waqqash (Riwayat Abu Dawud).
Dan lain-lain lagi shahabat yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya di berbagai tempat. Semua riwayat di atas (yaitu : tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a mengangkat kedua tangannya) adalah merupakan FI'IL (perbuatan) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang merupakan QAUL (perkataan/sabda) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada di-riwayatkan oleh Malik bin Yasar (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
    "Artinya : Apabila kamu meminta (berdo'a) kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dengan telapak tangan kamu, dan janganlah kamu meminta kepada-nya dengan punggung (tangan)".
    (Shahih Riwayat : Abu Dawud No. 1486).
Kata Ibnu Abbas (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) :
    "Artinya : Permintaan (do'a) itu, yaitu : Engkau mengangkat kedua tanganmu setentang dengan kedua pundakmu".
    (Riwayat Abu Dawud No. 1486).
Adapun tentang tambahan "mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a" telah kita ketahui, semua riwayatnya sangat lemah dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi yang sunahnya itu hanya mengangkat kedua telapak tangan waktu berdoa. Adalagi diriwayatkan tentang mengangkat kedua tangan waktu berdo'a.
    "Artinya :Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya Allah itu Baik, dan Ia tidak akan menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah perintahkan mu'minim sebagaimana Ia telah perintahkan Rasul, Ia berfirman : "Wahai para Rasul !.. Makanlah dari yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya Aku dengan apa-apa yang kamu kerjakan maha mengetahui ". (Al-Mu'minun : 51). Dan Ia telah berfirman (pula) : "Wahai orang-orang yang beriman !. Makanlah dari yang baik-baik apa-apa yang Kami rizkikan kepada kamu". (Al-Baqarah : 172). Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang seseorang yang mengadakan perjalanan jauh dengan rambut kusut-masai dan berdebu. (orang tersebut) mengangkat kedua tangannya ke langit (berdo'a) : Ya Rabbi ! Ya Rabbi ! (Kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selanjutnya) : "Sedangkan makanannya haram dan minumannya haram dan pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana dapat dikabulkan (do'a) nya itu".
    (Shahih Riwayat Muslim 3/85).
Di hadits ini ada dalil tentang bolehnya mengangkat kedua tangan waktu berdo'a (hukumnya sunat). Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, menceritakan tentang seseorang yang berdo'a sambil mengangkat kedua tangannya ke langit. Orang tersebut tidak dikabulkan do'anya karena : Makanan, minuman, pakaiannya, dan diberi makan dari barang yang haram atau hasil yang haram. KESIMPULAN
  1. Tidak ada satupun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah berdo'a. Semua hadits-haditsnya sangat dlo'if dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya.
  2. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mengamalkannya berarti BID'AH.
  3. Berdo'a dengan mengangkat kedua tangan hukumnya sunat dengan mengambil fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah sah.
  4. Ada lagi kebiasaan bid'ah yang dikerjakan oleh kebanyakan saudara-saudara kita yaitu : Mengusap muka dengan kedua telapak tangan atau satu telapak tangan sehabis salam dari shalat.





Baca Selengkapnya - Kelemahan Hadits-Hadits Tentang Mengusap Muka Dengan Kedua Tangan Sesudah Selesai Berdo'a

Keringanan Untuk Pergi Menuntut Ilmu Yang Diharuskan Syari'at


Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya telah memerintahkan kita untuk menuntut ilmu yang telah ditetapkan syari'at yang kita butuhkan supaya kita dapat beribadah kepada-Nya dengan benar sehingga benar-benar diridhai-Nya.
Dimana Dia berfirman.
    "Artinya : Katakanlah, Adakah kesamaan antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu". [Al-Zumar : 9]
Dalam surah yang lain, Allah juga berfirman.
    "Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepada kalian, "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untuk kalian. Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kalian, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan". [Al-Mujadilah : 11]
Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.
    "Artinya : Barangsiapa yang menghendaki kebaikan dari Allah, maka Dia memberikan pemahaman dalam agama". [Diriwayatkan oleh Muttafaqun 'alaih, dari Mua'wiyah Radhiyallahu 'anhu]
"Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah". Ilmu inilah yang diminta oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam do'anya.
    "Artinya : Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, dan aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat". [Hadits ini isnadnya Laa Ba'sa Bihi. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (3843), juga Al-Ajiri dalam pembahasan "Akhlaqu Al-Ulama" (108) melalui Usamah bin Yazid, dari Muhammad bin Al-Munkadirm dari Jabir. Mengenai masalah ini saya telah menjelaskan secara rinci dalam buku saya yang berjudul Akhlaqun Mahmudatun wa Akhlaqun Mazmuataun Fii Thalabi Al'Ilmi (Akhlak Terpuji dan Akhlak Tercela Dalam Menuntut Ilmu) hal. 97]
Sama seperti orang laki-laki, wanita juga diberi tugas untuk menuntut ilmu, yaitu belajar hal-hal yang berkenaan dengan agama, misalnya Thaharah, Shalat, Zakat Haji dan lain-lainnya yang dibutuhkannya dalam memahami masalah agama. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengetahui bahwa banyak dari para suami yang tidak mengetahui dan memahami agama.
Beberapa dalil yang menunjukkan hal itu banyak sekali dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha sendiri pernah berkata : "Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar, mereka tidak malu-malu untuk bertanya mempelajari dan memahami agamanya". (Lihat Kitab Shahih Bukhari, kitabul 'ilmi. Dan juga kitab Shahih Muslim kitabul haid). Sulaim bin Milhan, Ibunda Anas bin Malik pernah datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu pada kebenaran, maka aku pun tidak malu untuk bertanya : "Apakah wanita wajib mandi bila bermimpi ?". Maka Rasulullah menjawab : "Ya, apabila dia melihat adanya air mani !" Maka Ummu Sulaim pun menutup wajahnya karena malu. Kemudian bertanya lagi : "Wahai Rasulullah, Apakah wanita juga mimpi seperti itu ?" Beliau menjawab : "tentu, kalau tidak, mengapa ada anak yang mirip dengan ibunya !" [Lihat kitab Shahih Bukhari, kitabul 'ilmi. Dan juga kitab Shahih Muslim, kitabul haid]
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Sulaim pernah datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang didampingi oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha. Ketika Ummu Sulaim bertanya kepada Nabi, Aisyah berkata : "Wahai Ummu Sulaim, Mengapa engkau beberkan rahasia wanita ?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata kepada Aisyah : "Biarkanlah, hendaklah engkau mandi wahai Ummu Sulaim apabila melihat air mani itu".
Demikian itulah Ummu Sulaim pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menanyakan hal-hal yang berkenaan dengan agama, yang tidak menemukan jawabannya pada orang lain.
Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak segan-segan menjawabnya serta tidak memarahi kedatangan tersebut.
Hal yang sama juga diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha : Fatimah bin Hubaisy pernah berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Wahai Rasullulah, sesungguhnya aku dalam keadaan istihadhah dan tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat selamanya ?".
Rasulullah menjawab. "Sesungguhnya yang demikian itu adalah darah yang keluar dari pembuluh darah, tinggalkan shalat selama hari-hari engkau menjalani haid, setelah itu bersihkanlah dirimu dan kerjakan shalat". [Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Muslim (1/262), Imam Tirmidzi (125), Imam Nasa'i (1/181), Ibnu Majah (621) melalui Waki' dari Hisyamn bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah Radhiyallahu 'anha]
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Asma' binti Yazid bin al Sakan al-Anshariyyah (1), dia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai mandi dari haid. Maka Rasulullah menjawab: "Hendaklah salah seorang di antara kalian menyediakan air yang bercampur dengan daun sidra, lalu bersucilah dengan sebaik-baiknya. Setelah itu tuangkanlah air dan gunakanlah secarik kain atau kapas yang telah diberi wangi-wangian, untuk selanjutnya bersihkanlah darah haid itu dengannya". Maka Asma binti Yazid pun bertanya: "Bagaimana cara bersuci denganya ?" Rasulullah pun menjawab: "Subhanallah, bersucilah dengannya !". Lalu Aisyah Radhiyallahu 'anha bertutur dengan sangat merahasiakannya: "Usaplah dengannya bekas-bekas darah haid !".
Selain itu, Asma binti Yazid juga bertanya mengenai mandi janabat, maka beliau pun menjawab : "Ambil air dan bersucilah dengannya secara baik. Kemudian guyurkanlah air di atas kepalamu dan gosok-gosoklah kulit dan rambutmu hingga rata. Setelah itu tuangkanlah air ke seluruh tubuhmu". [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitabul haid persis dengan lafadz tersebut di atas]
Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, menceritakan :
Ada beberapa wanita yang bertutur kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Kami dikalahkan oleh kaum laki-laki untuk belajar kepadamu, karenanya luangkanlah waktumu barang satu hari bagi kami. Beliau pun menjanjikan suatu hari untuk mengadakan pertemuan dengan mereka, lalu beliau memberikan nasehat dan mengajari mereka". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Seorang wanita mempunyai hak pergi belajar hal-hal yang berkenan dengan agama yang dibutuhkannya guna memperbaiki ibadah yang dijalankannya.
Pada sisi lain, seorang wanita tidak diperbolehkan pergi belajar ilmu-ilmu yang sifatnya fardhu kifayah, apabila suaminya memerintahkan untuk tinggal di rumah saja, karena ketaatan kepada suami merupakan suatu hal yang wajib sedangkan belajar ilmu-ilmu yang sifatnya fardhu kifayah adalah sunnah jika tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah, dan tidak diragukan lagi bahwa suatu hal yang wajib harus didahulukan dari yang sunnah.
Tetapi apakah ada syarat-syarat yang harus dipegang teguh seorang wanita pada saat keluar rumah untuk tujuan tersebut ?.
Jawabannya, "Ya". Ada beberapa syarat dan tata cara yang harus diperhatikan dan dijalankan seorang wanita ketika pergi menuntut ilmu. Mengenai syarat-syarat dan tata cara tersebut telah kami terangkan secara rinci dalam buku kami yang berjudul Al-Adab Al-Syra'iyyah Li-Anisa Fii Thalabu Al-'Ilm. Oleh karena itu, kami anjurkan supaya wanita muslimah membaca buku tersebut karena terdapat keterangan dan penjelasan mengenai adab dan tata cara menuntut ilmu yang harus diketahuinya.
Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Footnote:
1. Asma binti Yazid adalah seorang tokoh wanita muslimah. Seorang ahli ceramah kondang yang ikut membaiat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ikut dalam perang Yarmuk. Dia inilah wanita membunuh sembilan tentara Romawi dengan tiang-tiang tendanya.





Baca Selengkapnya - Keringanan Untuk Pergi Menuntut Ilmu Yang Diharuskan Syari'at

Larangan Berkhulwah Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim


Hal itu didasarkan pada hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, di mana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
    "Artinya : Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki berkhulwah (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersamanya (wanita) muhrimnya". (Hadist Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Dan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu 'anhu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
    "Artinya : Janganlah kalian masuk ke tempat wanita. 'Lalu seseorang dari kaum Anshar berkata : "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai ipar?'. Beliau menjawab, "Ipar itu maut (menyendiri dengannya bagaikan bertemu dengan kematian)". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Kedua hadits di atas secara jelas mengharamkan khulwah bagi seorang laki-laki dengan wanita yang bukan muhrimnya. Sengaja kami menyebutkannya dalam pembahasan buku ini karena banyak wanita yang menganggapnya remeh, di mana mereka seringkali mengizinkan laki-laki yang bukan muhrimnya menemuinya di rumah dan duduk bersama dengan alasan bahwa laki-laki itu adalah sahabat keluarga. Dengan alasan dan pengakuan tersebut mereka telah banyak merusak kehormatan dan menghancurkan rumah tangga. Yang harus dilakukan oleh wanita Muslimah adalah tidak mengizinkan masuk seseorang ke rumah suaminya kecuali atas persetujuannya, dan dalam menemuinya harus senantiasa memperhatikan aturan-aturan syari'at, berhijab dan tidak berkhulwah. Oleh karena hendaklah dia tidak duduk bersama-sama dengan laki-laki yang bukan muhrimnya itu -meski sedang bersama suaminya- hanya sekedar untuk berbincang-bincang ringan. Duduk bersama-sama diperbolehkan hanya pada saat mendesak menurut syari'at, misalnya berobat atau menikah.
Sebagian wanita ada yang duduk-duduk bersama laki-laki yang bukan muhrimnya dengan alasan bahwa bersama-samanya ada anak-anak mereka yang masih kecil, baik laki-laki maupun wanita. Yang demikian ini sama sekali tidak benar karena keberadaan anak kecil dianggap tidak ada karena tidak menjadikan mereka tidak merasa malu. Demikian juga khulwah satu, dua atau lebih orang laki-laki dengan seorang wanita merupakan perbuatan yang diharamkan.
Ath-Thabrany mentakhrij sebuah hadits.
    "Artinya Janganlah kamu sekalian berkhalwat dengan wanita. Demi diriku yang ada dalam kekuasaan-Nya, tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita melainkan syetan akan masuk di antara keduanya. Lebih baik seorang laki-laki berdekatan dengan babi yang berlumuran tanah liat atau lumpur daripada dia mendekatkan bahunya ke bahu wanita yang tidak halal baginya".
Terkadang seorang laki-laki menemui seorang wanita yang tertinggal dalam perjalanan bersama rombongan, maka dia (laki-laki) dibolehkan untuk menemaninya dengan syarat dia berjalan di depan wanita tersebut, seperti yang terjadi pada diri Aisyah Radhiyallahu anha ketika tertinggal dari rombongan tentara pada saat terjadi haditsul ifki (berita bohong). Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.





Baca Selengkapnya - Larangan Berkhulwah Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim

Keringanan Berdzikir Kepada Allah Bagi Wanita Haid


Zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah.
Sebagaimana yang difirmankan Allah Azza wa Jalla.
"Artinya : Karena itu, berdzikirlah (ingat) kalian kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku". (Al-Baqarah : 152)
"Artinya : Dan sesungguhnya berdzikir (mengingat) Allah adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)". (Al-Ankabut : 45)
Dalam mengisahkan Yunus 'Alaihi al-Salam, Dia berfirman.
"Artinya : Maka kalau sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah, niscaya dia akan tetap tinggal di dalam perut ikan itu sampai hari berbangkit". (Al-Shaffat : 143-144)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Rabbnya dengan orang yang tidak berdzikir adalah seperti orang hidup dan orang mati". (Diriwayatkan oleh Muttafaqun 'alaih dari hadits Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu).
Diantara bentuk kemurahan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap kaum wanita adalah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk berdzikir kepada-Nya selama menjalani masa haid, meski pada saat itu mereka tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa.
Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha menceritakan.
"Artinya : Kami diperintahkan keluar pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, juga wanita pingitan dan gadis".
'Wanita-wanita haid keluar rumah dan menempati posisi di belakang jama'ah yang mengerjakan shalat, dan bertakbir bersama-sama mereka', Lanjut Ummu Athiyyah". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih).
Imam Nawawi Rahimahullah juga mengatakan.
"Ucapan Ummu Athiyyah, 'Wanita-wanita haid itu bertakbir bersama jama'ah' menunjukkan dibolehkannya zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi wanita haid dan wanita sedang junub. Yang diharamkan baginya adalah membaca Al-Qur'an".
Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.





Baca Selengkapnya - Keringanan Berdzikir Kepada Allah Bagi Wanita Haid

Larangan Bepergian Tanpa Adanya Muhrim Yang Mendampinginya


Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah bersabda.
    "Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
    "Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama dua hari melainkan bersamanya seorang muhrim darinya atau suaminya". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
    "Artinya : Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian menempuh perjalanan satu hari melainkan bersamanya seorang muhrimnya". [Hadits Riwayat Muttaffaqun 'alaihi]
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyalahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian melainkan bersamanya seorang wanita". Lalu ada seorang yang berkata. "Wahai Rasulullah, isteriku keluar rumah untuk menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini".
Beliau pun bertutur. "Pergi dan berhajilah bersama isterimu". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dalam riwayat lain disebutkan.
    "Artinya : Janganlah wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya".
Dalam setiap kondisinya, wanita Muslimah harus selalu mengikuti langkah-langkah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, berusaha semampunya melaksanakan perintah-perintah beliau dan menjauhi apa yang dilarangnya. Perkataan beliau, "La Yakhilu", maksudnya "La Yajuzu", tidak diperbolehkan. Perkataan beliau, "Bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat", menurut sebagian ulama, pengertiannya bahwa larangan tersebut hanya dikhususkan bagi wanita Mukminah, tidak termasuk wanita-wanita kafir. Pendapat ini disanggah bahwa imanlah yang terus menerus menjadi seruan pembuat syari'at terhadap orang yang memiliki iman itu, sehingga dia dapat mengambil manfaat darinya dan dapat selamat.
Wahai Ukhti Muslimah ...!
Islam yang hanif menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai cara serta sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita tersebut. Dari uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di antaranya.
  1. Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram atau suaminya. Ini menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan bila disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang mensyaratkan mahram atau suami.
  2. Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya.
Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan [Syarhu Shahihi Muslim, III/484] "Yang jelas, segala macam bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita tanpa dibarengi oleh suami atau muhrimnya, baik itu selama satu, dua maupun tiga hari atau bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas".
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.





Baca Selengkapnya - Larangan Bepergian Tanpa Adanya Muhrim Yang Mendampinginya

Larangan Menampakkan Perhiasan Kepada Laki-Laki Yang Bukan Muhrimnya


Wahai Ukhti Muslimah ..!
Kemusykilan kaum wanita yang terjadi pada zaman sekarang ini adalah tentang cara berhias mereka, senang berkumpul dan mengerjakan hal-hal yang tidak berguna di pusat-pusat keramaian. Semua itu merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya.
Yang dimaksud dengan wanita yang senang memamerkan perhiasannya adalah seorang wanita yang senang menampakkan diri di hadapan lawan jenisnya dengan segala keindahan yang mengundang perhatian. Misalnya dengan pakaiannya, ucapannya, cara berjalannya maupun semua sikap yang mendatangkan laki-laki terpikat kepadanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
    "Artinya : Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu". [Al-Ahzab : 33]
Mujahid mengatakan. "Wanita yang keluar rumah yang berjalan dihadapan laki-laki yang bukan muhrimnya telah bertabarruj (bersolek) dengan tabarruj jahiliyah. Tabarruj adalah menampakkan keelokan tubuh dan kecantikan wajah berikut pesonanya. Atau seperti kata Imam Bukhari. "Tabarruj" adalah perbuatan wanita yang memamerkan segala kecantikan miliknya.
Sedangkan Qatadah berkata. "Kaum wanita memiliki kesenangan berjalan-jalan dan sikap genit, dan Allah Azza wa Jalla melarang semuanya itu". [Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim, Qatadah III/482]
Untuk menjaga masyarakat dari bahaya ini, menjaga tubuh wanita dari tindak kejahatan, menjaga mereka supaya tetap punya rasa malu dan kehormatan dan demi menghindarkan jiwa kaum laki-laki agar jangan sampai tertipu serta tersungkur dalam kenistaan, maka Allah melarang wanita dari menampakkan perhiasannya, Firman Allah.
    "Artinya : Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau bapak mereka, atau bapak suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-puteri suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan (sesama Islam), hamba sahaya yang mereka miliki, pembantu laki-laki yang tidak mempunyai keinginan, anak-anak yang belum mengerti melihat aurat perempuan. Dan janganlah menghentakkan kakinya supaya diketahui perhiasan-perhisannya yang tersembunyi. Dan taubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya memperoleh keberuntungan". [An-Nur : 31]
Ingatlah wahai wanita Muslimah, akan firman Allah "Dan janganlah menampakkan perhiasannya". Perlu diketahui bahwa perhiasan itu tidak tertentu pada satu bagian anggota tubuh atau pakaian. Ayat tersebut secara tegas menunjukkan bahwa setiap anggota tubuh bisa jadi merupakan perhiasan dan sumber dari timbulnya rangsangan dan wanita yang bertaqwalah yang dapat menghargai hal itu, karena alasan takut pada siksa dan murka Allah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia menceritakan, Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
    "Artinya : Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku melihatnya, yaitu : Suatu kaum yang bersamanya cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuk orang-orang, dan wanita-wanita berpakaian tetapi telanjang, genit, kepalanya seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga, tidak juga mencium bau surga, sesungguhnya bau surga tercium dari jarak ini dan itu". [Hadits Riwayat Muslim]
Saudariku, perhatikanlah ancaman yang sangat menyeramkan dan juga adzab yang pedih itu bagi wanita yang merasa bangga dengan kecantikannya di hadapan laki-laki yang bukan muhrimnya. Sejenak dia tampak bahagia dan gembira, padahal di akhirat kelak, perbuatan itu merupakan salah satu faktor diharamkannya masuk surga, dan sebaliknya akan dimasukkan ke dalam neraka. Semoga Allah senantiasa memberikan ampunan kepada Anda, Saudariku, atas kekhilafanmu memperlihatkan perhiasan di hadapan laki-laki yang bukan muhrim Anda, baik itu berupa kesengajaan tidak mengenakan hijab yang telah ditetapkan syari'at maupun dengan memakai wangi-wangian pada setiap kali keluar rumah supaya mereka mencium baunya. Sesungguhnya semua itu akan mendatangkan siksaan pada hari kiamat kelak.
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.





Baca Selengkapnya - Larangan Menampakkan Perhiasan Kepada Laki-Laki Yang Bukan Muhrimnya

Larangan Keluar Rumah Dengan Memakai Wangi-Wangian


Dari Zainab Al-Tsaqafiyyah Radhiyallahu 'anha, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pernah bersabda.
    "Artinya : Apabila salah seorang di antara kalian menyaksikan waktu Isya, -dalam suatu riwayat disebutkan : masjid- maka hendaklah dia tidak memakai wangi-wangian pada malam itu". [Hadits Riwayat Muslim]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
    "Artinya : Setiap wanita mana saja yang terkena bau wangi maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami". [Hadits Riwayat Muslim]
Dan dari Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
    "Artinya : Setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina". [Hadits ini Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (IV/414). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud (4173). Imam Tirmidzi (2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy'ari]
Hadits-hadits tersebut di atas menunjukkan larangan keluarnya dari rumah wanita dengan memakai wangi-wangian, karena memakai wangi-wangian di hadapan orang laki-laki dapat membangkitkan nafsu birahi dalam diri mereka. Dalam menerangkan hadits di atas, Al-Allamah Al-Mubarakfuri Rahimahullahu mengatakan.
"Yang demikian disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata, dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa".
Mengenai hal ini penulis katakan, "Selain itu, memandang wanita merupakan pendahuluan dari perbuatan zina kemaluan. Oleh karena itu setiap wanita Muslimah wajib tidak keluar dari rumahnya kecuali untuk kebutuhan yang dibolehkan syari'at. Tetapi apabila dia harus keluar, maka dia harus mengindahkan adab sopan santun yang ditetapkan syari'at, mengenakan hijab, memakai pakaian yang tidak menarik perhatian orang lain serta tidak memakai wangi-wangian. Sedangkan pada saat kembali ke rumah, dia dibolehkan memakai wangi-wangian yang dikehendakinya dengan syarat tidak tercium oleh laki-laki yang bukan muhrim".
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.





Baca Selengkapnya - Larangan Keluar Rumah Dengan Memakai Wangi-Wangian